Perbandingan Pengalihan Hak Merek atas Merk dengan Lisensi
Pertama- tama butuh dipaparkan terlebih dulu definisi dari merk bersumber pada Pasal 1 angka 1 Undang- Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis(“ UU MIG”) selaku berikut:
Merk merupakan ciri yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2( 2) ukuran serta/ ataupun 3( 3) ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2( 2) ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta/ ataupun jasa.
Tidak hanya itu, berkaitan dengan persoalan Kamu, berarti buat dimengerti penafsiran dari hak atas merk bersumber pada Pasal 1 angka 5 UU MIG berikut ini: Hak Merek
Hak atas Merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negeri kepada owner Merk yang terdaftar buat jangka waktu tertentu dengan memakai sendiri Merk tersebut ataupun membagikan izin kepada pihak lain buat memakainya.
Hak atas merk diperoleh sehabis merk tersebut terdaftar.[1] Supaya merk terdaftar, dibutuhkan sesuatu permohonan, dalam perihal ini merupakan permintaan registrasi merk yang diajukan kepada Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia.[2]
Pengalihan Hak atas Merk serta Lisensi
Bila memandang ketentuan dalam UU MIG, hak atas merk terdaftar bisa bergeser ataupun dialihkan sebab:[3]
pewarisan;
wasiat;
wakaf;
hibah;
perjanjian; atau
karena lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan. Sejauh tidak berlawanan dengan peraturan perundang- undangan, misalnya pergantian kepemilikan merk sebab pembubaran tubuh hukum, restrukturisasi, merger, ataupun akuisisi.[4]
Bisa dimengerti kalau lisensi tidak tercantum ke dalam pengalihan hak atas merk sebagaimana dijabarkan di atas.
Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh owner merk terdaftar kepada pihak lain bersumber pada perjanjian secara tertulis cocok peraturan perundang- undangan buat memakai merk terdaftar.[5]
Perbandingan yang sangat mendasar antara pengalihan hak atas merk dengan lisensi merupakan:
Sesuatu pengalihan hak atas merk dari sang owner merk terdaftar kepada pihak yang lain menyebabkan berpindahnya segala hak atas merk kepada pihak lain tersebut sehingga sang owner merk kehabisan hak atas merk tersebut.
Sesuatu lisensi dari sang owner merk terdaftar kepada pihak yang lain menyebabkan diperbolehkannya memakai segala ataupun sebagian hak atas merk kepada pihak lain tersebut, hendak namun sang owner merk masih bisa memakai sendiri ataupun membagikan lisensi kepada pihak ketiga buat memakai merk tersebut. Maksudnya hak atas merk tersebut tidak berpindah kepada pihak lain.[6]
Perbedaan- perbedaan yang lain merupakan:
Pengalihan hak atas merk terdaftar bisa terjalin lewat sebagian kejadian hukum, semacam pewarisan, hibah, perjanjian ataupun sebab- sebab lain yang diperbolehkan oleh undang- undang yang berlaku, sebaliknya lisensi cuma bisa dicoba dengan lewat perjanjian.[7]
Dalam pengalihan hak atas merk terdaftar, penerima pengalihan bisa memakai segala hak yang menempel pada hak atas merk tersebut. Sebaliknya dalam lisensi, penerimanya cuma bisa memakai hak- hak yang dilisensikan kepadanya, bisa berbentuk sebagian hak maupun segala hak.[8]
Pengalihan hak atas merk terdaftar oleh owner merk yang mempunyai lebih dari satu merk terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya buat benda serta/ ataupun jasa yang sejenis cuma bisa dicoba bila seluruh merk terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Sedangkan dalam lisensi, owner merk terdaftar bisa membagikan lisensi kepada pihak lain baik sebagian ataupun segala tipe benda serta/ ataupun jasa, tidak diatur wajib kepada pihak yang sama.[9]
Pengalihan hak atas merk bisa dicoba pada dikala proses permohonan registrasi merk. Sedangkan itu, buat lisensi tidak diatur demikian.[10]
Pengalihan hak atas merk ataupun lisensi tampaknya harus dicatatkan kepada Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia serta dikenai bayaran.[11] Bersumber pada Lampiran angka V menimpa Tipe serta Tarif atas Tipe Penerimaan Negeri Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2016 tentang Pergantian Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2014 tentang Tipe serta Tarif atas Tipe Penerimaan Negeri Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia(“ PP 45/ 2016”) diatur buat bayaran pencatatan pengalihan hak merupakan sebesar Rp 650. 000 per no catatan, sedangkan pencatatan perjanjian lisensi sebesar Rp 500. 000 per no catatan.