PENGATURAN pendaftaran merek DALAM PERATURAN MENTERI HUKUM Serta HAK ASASI MANUSIA Nomor. 67 TAHUN 2016

Pada bertepatan pada 30 Desember 2016, Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Nomor. 67 Tahun 2016(“ Permenkumham 67/ 2016”). Permenkumham 67/ 2016 ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang- Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis.

Permohonan Merek

Permohonan registrasi merk diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2( 2) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon ataupun kuasanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(“ Ditjen HKI”). Permohonan bisa diajukan secara elektronik ataupun nonelektronik.

Permohonan sangat sedikit muat: pendaftaran merek

a. bertepatan pada, bulan, serta tahun Permohonan;

b. nama lengkap, kewarganegaraan, serta alamat Pemohon;

c. nama lengkap serta alamat Kuasa bila Permohonan diajukan lewat Kuasa;

d. nama negeri serta bertepatan pada permintaan Merk yang awal kali dalam perihal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;

e. label Merk;

f. warna bila Merk yang dimohonkan pendaftarannya memakai faktor warna; dan

gram. kelas benda serta/ ataupun kelas jasa dan penjelasan tipe benda serta/ ataupun tipe jasa.

Dalam mengajukan Permohonan, pemohon pula wajib melampirkan dokumen:

a. fakta pembayaran bayaran Permohonan;

b. label Merk sebanyak 3( 3) lembar, dengan dimensi sangat kecil 2 x 2 centimeter( 2 kali 2 sentimeter) serta sangat besar 9 x 9 centimeter( 9 kali 9 sentimeter);

c. pesan statment kepemilikan Merk;

d. pesan kuasa, bila Permohonan diajukan lewat Kuasa;

e. fakta prioritas, bila memakai Hak Prioritas serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga : Kebangkitan Musik Digital dan Jatuhnya Toko Musik

Apabila yang hendak didaftar berbentuk merk 3( 3) ukuran, hingga label merk yang dilampirkan dalam wujud ciri dari merk tersebut yang berbentuk visual serta deskripsi klaim pelindungan. Buat registrasi merk suara, label merk yang dilampirkan berbentuk notasi serta rekaman suara. Apabila merk suara tersebut tidak bisa ditampilkan dalam wujud notasi, hingga label merk yang dilampirkan dalam wujud sonogram. Buat registrasi merk hologram, hingga label merk yang dilampirkan berbentuk tampilan visual dari bermacam sisi.

Dalam perihal permohonan sudah penuhi persyaratan dokumen, hingga permohonan tersebut hendak diberikan bertepatan pada penerimaan, serta setelah itu diumumkan oleh Ditjen HKI dalam Kabar Formal Merk sepanjang 2( 2) bulan. Pada masa pengumuman tersebut, tiap pihak bisa mengajukan keberatan tertulis kepada Ditjen HKI sehubungan dengan permohonan registrasi merk tersebut.

Pengecekan Substantif

Tiap permohonan hendak dicoba pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Pengecekan dicoba sangat lama 15( 5 belas) hari terhitung semenjak bertepatan pada penerimaan. Dalam perihal bersumber pada hasil pengecekan, permohonan dinyatakan lengkap serta sudah melampaui jangka waktu pengumuman, permohonan dicoba pengecekan substantif oleh pemeriksa. Pengecekan substantif dicoba dalam jangka waktu sangat lama 150( seratus 5 puluh) hari. Apabila tidak terdapat keberatan maupun pendapat dari pemeriksa hingga hasil pengecekan wajib diumumkan di Kabar Formal Merk sepanjang 2( 2) bulan. Pada sesi ini, publik bisa membagikan keberatan terhadap merk yang diumumkan dengan membagikan pemberitahuan tertulis. Tetapi, apabila tidak terdapat keberatan hingga dalam waktu 30( 3 puluh) hari saat sebelum berakhirnya masa pengumuman, Ditjen HKI bisa menerbitkan sertifikat merk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *